بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Senin, 17 Desember 2012

Wacana Qurban Tunai

Wacana Qurban Tunai

 
Wacana Qurban Tunai
Tebuireng.org - Pertanyaan: Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Kyai yang senantiasa kami ta'dzimi segala fatwanya. Akhir-akhir ini terdengar ada wacana berqurban dengan menggunakan uang tunai yang diserahkan langsung pada fakir miskin. Sebab dalam konteks keindonesiaan, yang lebih dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kebutuhan finansial bukan daging qurban. Jika wacana ini terlaksana bagaimana hukum qurban tunai tersebut? Solekhan Ahmad, Depok
Jawab:
Wa'alaikumsalam Wr. Wb
Bang Solekhan yang budiman, wacana tentang ibadah qurban diganti dengan uang sebenarnya sudah ada sejak lama dan tidak muncul belakangan ini saja. Dalam kitab al-Mushannaf karya Imam Abdul Razzaq, juz IV/385, dan kitab al-Mughni juz XIII/361-362, masalah nomer; 1748, ada riwayat bahwa sahabat nabi Muhammad SAW, Bilal bin Rabah menyatakan; Daripada berqurban aku lebih suka uang untuk berqurban itu aku berikan kepada anak yatim. Imam al-Syatibi (w.230) dan murid Imam al-Syafi'i, Imam Abu Tsaur (w.230), juga berpendapat seperti itu.
Tetapi Bang Solekhan tentu tahu. Ternyata syari'at ibadah qurban itu tetap dikerjakan umat islam sampai abad ke-15 ini. Maka perlu diketahui, karakter qurban berbeda dari karakter shadaqoh.
Pertama, kurban memiliki sejarah yaitu ujian bagi nabi Ibrahim yang diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih puteranya, nabi Ismail. Sehingga orang yang berqurban akan mengambil pelajaran dan hikmah dari peristiwa tersebut. Sementara shadaqoh tidak memiliki sejarah seperti itu.
Kedua, pahala ibadah qurban sangat luar biasa. Dalam kitab Sunan al-Tirmidzi, dengan nomer hadits 1526 dan kitab Sunan Ibn Majah, hadits nomer 3126, Aisyah menuturkan, nabi Muhammad SAW bersabda;
Tidak ada perbuatan anak Adam pada hari Nahr yang paling disukai Allah SWT, selain menumpahkan darah. Dan pada hari kiamat nanti binatang qurban itu akan didatangkan lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya.
Bahkan dalam kitab Sunan al-Tirmidzi, ada tambahan hadits;
Untuk orang yang berqurban akan mendapatkan pahala satu kebajikan untuk setiap rambut atau bulu hewan yang dikorbankan.
Bang Solekhan, sampeyan sanggup menghitung berapa jumlah rambut telinga kambing yang sampeyan qurbankan? Dan pahala seperti ini tidak terdapat dalam shodaqoh.
Ketiga, ibadah qurban disamping memiliki dimensi sosial, juga memiliki dimensi aqidah. Pada masa jahiliyah banyak orang musyrik yang mengkultuskan binatang-binatang tertentu. Dalam QS. Al-Maidah : 103, Allah SWT menyebutkan binatang-binatang yang dikultuskan itu, yang disebut bahirah, saibah, washilah dan ham. Binatang-binatang ini diistimewakan orang-orang jahiliyah, sehingga tidak boleh diganggu bahkan tidak boleh disembelih dan dimakan dagingnya.
Islam kemudian datang dan menghancurkan kepercayaan jahiliyyah itu. Dalam ajaran islam tidak ada binatang yang istimewa. Maka sembelihlah dan makanlah dagingnya. Begitu perintah Allah Swt dalam QS. Al-Hajj : 28. Dan tentunya dimensi seperti ini tidak ada dalam shodaqoh.
Keempat, ibadah qurban hanya ada pada 4 hari saja setiap tahun, yaitu hari Nahr dan Tasyriq; 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Sedang shodaqoh dapat dilakukan sepanjang tahun. Apabila ibadah qurban diganti dengan shodaqoh, apa artinya mau shodaqoh dalam 4 hari saja sepanjang tahun? Untuk kepentingan sendiri menabung di akhirat, kok ya pelit banget?
Berdasarkan paparan hal diatas, maka mayoritas ulama berpendapat, ibadah qurban tidak dapat diganti dengan shodaqoh seharga binatang qurban. Dan ibadah qurban tetap lebih unggul dan utama dibanding dengan sedekah seharga binatang qurban. Mudah-mudahan Bang Solekhan dapat memahami masalah ini, Wallahu a'Lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar