بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Senin, 17 Desember 2012

Bagaimana Hukum Judi Berhadiah Haji?

Bagaimana Hukum Judi Berhadiah Haji?

 
Bagaimana Hukum Judi Berhadiah Haji?
Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Kiai yang saya hormati, Belum lama ini saya mendapatkan sms yang berisi ajakan untuk menjawab pertanyaan. Dalam sms itu disebutkan, bahwa jika saya mampu menjawab pertanyaan itu maka saya akan mendapatkan sebuah nomor undian dengan hadiah haji bersama ustadz terkenal. Makin banyak mengirim sms maka kesempatan juga makin lebih besar. Biaya untuk satu sms itu lebih mahal dari sms biasanya.
Pak Kiai, bolehkah saya mengikuti kuis sms ini agar bisa berangkat haji seperti yang saya idam-idamkan sejak dulu?
Atas jawabanya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam.
Yahya Abidin - Jakarta Timur


Jawab:
Wa'alaikum salam
Bang Yahya yang baik, pertanyaan ini mengingatkan kami pada kejadian di tahun 80-an. Pada saat itu, dengan mengusung tema sosial, Kupon Dana Sosial Berhadiah (SDSB) bertebaran di mana-mana. Orang yang membeli kupon itu mendapat undian dengan iming-iming mendapatkan uang dalam jumlah yang sangat besar ketika itu. Dan, tidak berapa lama kemudian, kupon tersebut tudak diedarkan lagi karena telah dinyatakan haram. Sebab, itu sama saja dengan judi.
Saat ini, perusahaan telekomunikasi seluler memang sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik pelanggan baru, atau membuat pelanggan lama tetap loyal. Salah satunya ya dengan membuat kuis berhadiah besar seperti itu, termasuk haji. Ibarat kata, iseng-iseng berhadiah. Kami berpendapat bahwa kuis sms berhadiah apapun juga, sama saja dengan SDSB itu. SMS berhadiah dapat dianalogikan dengan judi. Mengapa demikian? Untuk memahaminya perlu kiranya kami jelaskan kriteria judi sebagaimana berikut ini.
Pertama, suatu permainan dapat dianggap judi jika didalamnya terdapat unsur taruhan. Kedua, setiap orang yang ikut serta dalam permainan ini memiliki kemungkinan untuk menang dan juga kalah. Ketiga, orang yang menang akan memperoleh keuntungan yang sangat besar, sedangkan yang kalah akan mengalami kerugian. Jika tiga kriteria di atas ada dalam suatu permainan, maka ini termasuk dalam kategori judi. Dan keharaman judi telah dijelaskan oleh Allah Swt:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah, itu adalah kotoran (al-rijs) dari perbuatan setan. Tinggalkanlah hal itu agar kalian beruntung." (QS Al Maidah: 90)
Bang Yahya yang dimuliakan Allah Swt,
Dalam kasus kuis SMS berhadiah ini, semua kriteria yang telah dipaparkan di atas terpenuhi. Dapat kami katakan demikian karena, pertama, biaya sms yang mesti dikeluarkan si pengirim dapat dianalogikan dengan taruhan, apalagi biaya yang dikeluarkan nominalnya lebih besar dari sms biasa. Sesuatu disebut sebagai taruhan jika orang yang ikut serta dalam permainan ini tidak mendapatkan apapun, baik benda maupun manfaat (jasa), sebagai pengganti dari harta yang dikeluarkan.
Pengirim SMS dengan biaya misalnya sebesar Rp. 2000/SMS hanya mendapatkan nomor yang akan diundi tanpa ada pengganti yang dapat dimanfaatkan olehnya. Ini masuk dalam kategori taruhan. Lain halnya dengan orang yang mengeluarkan uang Rp. 5000 untuk membeli sabun mandi, dan ternyata pada kemasannya tertera nomor undian. Atau misalnya seseorang yang mengeluarkan uang sebesar Rp. 25.000 untuk memangkas rambut, maka ia memperoleh nomor undian dan berkesempatan mendapatkan hadiah menarik. Ini bukan merupakan taruhan, sebab telah ada pengganti dari harta yang dikeluarkan itu, baik berupa benda atau jasa. Dan jika beberapa waktu kemudian dia memenangkan undian, maka tidak ada masalah untuk mengambil hadiahnya.
Kedua, setiap peserta kuis SMS berhadiah ini memiliki kemungkinan menang atau kalah. Tidak setiap orang yang mengirim SMS itu mendapatkan hadiah langsung. Tentunya, pada setiap permainan ini menjadi hal yang pasti terjadi.
Ketiga, pengirim SMS yang nomor undiannya keluar sebagai pemenang akan mendapat hadiah sebagimana telah dijanjikan, sedangkan pengirim yang nomornya tidak keluar ia akan mengalami kerugian akibat biaya pulsa yang telah dikeluarkan. Tak jarang, orang yang berambisi memperolah hadiah menggiurkan dari kuis seperti ini, mengirimkan puluhan bahkan ratusan sms demi mengejar ambisinya itu. Tentu saja jika kalah, nilai pulsa yang dikeluarkan sangat banyak. Seandainya saja uang itu tidak dibelikan pulsa untuk digunakan mengirim SMS maka pasti ada manfaat lain yang didapatnya. Inilah yang disebut dengan kerugian. Perlu kami tekankan di sini bahwa yang menjadi masalah bukan terletak pada undiannya. Akan tetapi terletak pada terpenuhinya kriteria judi yang ada dalam kuis SMS itu sendiri. Sebab, Rasulullah Saw juga pernah mengundi ketika hendak bepergian.
"Rasulallah ketika hendak melakukan suatu perjalanan, beliau mengundi di antara istrinya. Siapa saja diantara istrinya itu yang anak panah(undiannya) keluar, maka rasulallah Saw akan pergi bersamanya." (HR. Bukhari)
Bang Yahya yang baik,
karena judi adalah suatu perbuatan yang haram, maka tentu hadiah yang diperoleh dari berjudi juga haram. Meskipun hadiahnya itu ibadah haji, tidak akan menghilangkan keharaman berjudi yang terdapat dalam kuis SMS itu. Ini sama saja dengan membungkus kotoran dengan kertas roti. Tetap saja kotoran itu tidak akan berubah menjadi kue. Tetap saja ia berbau, najis, dan haram untuk dimakan. Apabila Bang Yahya tetap ingin mengikuti SMS itu karena ibadah haji adalah cita-cita yang semenjak dulu diidam-idamkan, maka ketahuilah bahwa Allah tidak akan menerima perbuatan baik dengan ibadah seseorang jika harta yang menjadi bekalnya berasal dari perbuatan haram. Rasulullah Saw bersabda,
"Allah tidak akan menerima sedekah yang berasal dari perbuatan khianat (haram), juga tidak menerima salat tanpa bersuci." (HR. Abu Dawud)"
Meskipun pada hadist di atas yang disebutkan hanya sedekah, namun dapat dianalogikan kepada semua perbuatan baik dan ibadah terkait dengan harta yang digunakan sebagai bekalnya. Ini artinya, ibadah haji yang berasal dari hadiah kuis SMS -yang notabene adalah judi- tidak ada nilainya sama sekali. Bahkan, lebih buruknya lagi, ibadah haji itu malah menjadi boomerang bagi anda, setelah mengetahui kuis SMS itu haram. Boleh jadi motovasi berhaji itu bukan semata-mata karena Allah, namun karena factor lain. Sebab, Allah akan menempuh cara yang juga diridhai oleh-Nya. Jangan-jangan bukan pahala yang didapat, malah dosa yang melekat. Na'udzubillah!
Bang Yahya yang baik,
Jika keinginan anda memang kuat untuk beribadah haji ke Tanah suci dengan niat semata hanya untuk mencari keridhaan Allah, maka pasti ada jalannya nanti. Bukan melalui kuis SMS, atau perbuatan lain yang telah jelas keharamannya. Tetapi melalui rejeki yang tidak diduga-duga datangnya. Ini sudah menjadi janji Allah bagi hamba-Nya yang bertakwa.
"Orang yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya, dan akan menganugerahkan rezeki baginya dari cara yang tidak dia duga." (QS: Al-Thalaq:2)
Demikian Bang Yahya, semoga jawaban ini dapat dipahami, dan semoga Bang Yahya suatu saat ditakdirkan oleh Allah untuk dapat pergi beribadah haji dengan cara yang halal. Adapun nama ustadz kondang yang dipasang dalam SMS itu, maka hal itu tidak menunjukan bahwa sms seperti itu halal. Karena boleh jadi ia tidak mengetahui hukum SMS seperti itu. (tbi.org)
Wallahu a'lam.

1 komentar: